Iklan RBTV Dalam Berita

Jika Debt Collector Mengancam atau Berbuat Kasar, Tidak Perlu Takut, Lakukan Ini

Jika Debt Collector Mengancam atau Berbuat Kasar, Tidak Perlu Takut, Lakukan Ini

Debt collector dilarang berbuat kasar atau mengancam nasabah--

 

2. Jika mereka mengelak dan mulai mengancam, segera pergi ke rumah warga yang lain atau lokasi yang ramai untuk meminimalisir tindakan kekerasan. Ketika Anda mendapatkan dukungan dari orang lain, mereka pun tidak akan berani untuk melakukan kekerasan pada Anda. 

 

3. Langkah terakhir adalah melaporkan tindakan tidak nyaman yang dilakukan debt collector pada Anda ke pihak berwenang.

BACA JUGA:KUR BCA 2023 Plafon Rp50 Juta Bunga 0,2 Persen Per Bulan, Cek Angsuran per Bulan Mulai dari Rp1 Jutaan

 

Tidak hanya ke kepolisian, Anda pun juga bisa melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan melalui call center OJK, 157 di jam kerja. Bisa juga melalui email: [email protected].

 

Demikian itu cara melaporkan debt collector ke Polisi karena menagih utang dengan kasar. Semoga bermanfaat.

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: