Iklan RBTV Dalam Berita

Didatangi Debt Collector tapi Tidak Bawa Surat Ini, Anda Berhak Tidak Bicara

Didatangi Debt Collector tapi Tidak Bawa Surat Ini, Anda Berhak Tidak Bicara

Dokumen yang harus dimiliki seorang debt collector--

4. Menyamar sebagai pihak lain atau menggunakan identitas palsu untuk menagih hutang.

5. Menggunakan media sosial atau saluran komunikasi lainnya untuk menagih hutang tanpa izin dari debitur.

6. Mengancam akan menuntut atau mengambil tindakan hukum jika debitur tidak membayar hutang, kecuali jika tindakan tersebut benar-benar akan diambil dan dapat dilakukan oleh perusahaan.

 

Jika seorang debt collector melanggar aturan tersebut, maka debitur dapat melaporkan kejadian tersebut ke otoritas yang berwenang, seperti ombudsman perbankan atau lembaga perlindungan konsumen.

 

Selain itu, ada juga beberapa undang-undang yang mengatur tentang praktik penagihan hutang dan sanksi bagi pelanggar.

BACA JUGA:KUR Mandiri Bunga Ringan Plafon Besar, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp30 Juta, Rp50 Juta dan Rp 100 Juta

 

Sementara itu dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima dokumen yang wajib dibawa oleh debt collector sebelum menagih ke masyarakat atau si penunggak

 

Lima dokumen yang perlu diketahui masyarakat yakni:

1. Kartu identitas

2. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan terdaftar OJK 

3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: