Iklan dempo dalam berita

BNN Bengkulu Ungkap 17 Kasus, Ada Oknum Polisi dan Mahasiswa

BNN Bengkulu Ungkap 17 Kasus, Ada Oknum Polisi dan Mahasiswa

BNNP Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.COM – Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu mengungkap 17 kasus peredaran narkoba. Dari jumlah itu, diketahui 1 orang merupakan anggota Polri dan 1 orang mahasiswa.

BACA JUGA:Polisi Temukan 1 Hektare Ladang Ganja, Usia 3 Bulan

Kasus terbanyak, jelas Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Tjatur Abrianto S,I.K adalah kasus sabu dan ganja. Dengan jumlah ungkapan, rinciannya sabu 13 tersangka, ganja 3 tersangka dan ekstasi 1 tersangka.

Diakui Brigjen Pol Tjatur, kasus narkoba di Bengkulu terbilang cukup tinggi dibanding daerah lain, padahal Provinsi Bengkulu bukan Kota besar.

"Iya tidak tinggi, tapi cukup tinggi. Kita terus berusaha melakukan upaya-upaya. Salah satunya membentuk desa bersinar (bersih dari narkoba),” jelas Tjatur dalam press release akhir tahun BNNP Bengkulu, Kamis pagi (29/12/22) di gedung BNN Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pemilik Ladang Ganja 1 Ha Kabur, Anak dan Istri Hamil Tinggal

Sementara itu, aksi terpisah, tim gabungan dari Sat Brimob dan Polsek Bengko berhasil menemukan ladang ganja di Dusun III Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Dataran Kabupaten Rejang Lebong Rabu malam (29/12).

Ladang ganja ini ditanami pemilik, di areal perkebunan kopi yang luasnya diperkirakan hampir mencapai 1 haktare.

Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK, saat dilakukan penggerebekan pemilik ladang ganja berhasil melarikan diri dengan melompat dari atas pondok kebun miliknya.

BACA JUGA:Pulang dari Kota Bengkulu Bawa Ganja, Begini Nasib Buruh Tani

Ditambahkan Kapolres untuk jumlah tanaman ganja yang ada, diperkirakan mencapai lebih 100 batang dan ada 2 titik lokasi penanaman yang dilakukan pelaku.

"Titik penanaman yang ditemukan baru 2 dan kita masih akan melakukan penyisiran, karena tim tiba di lokasi sudah gelap. Karena medan yang ditempuh cukup jauh dari lokasi pemukiman. Kita dari titik lokasi kendaraan berjalan kaki hampir 2 jam," terang Kapolres. 

Untuk usia tanaman ganja, tambah Kapolres diperkirakan berkisar 2 hingga 3 bulan, karena ukuran batang ganja pun bervariasi dari 5 hingga 70 centimeter. Semuanya akan dicabut.

"Semuanya akan kita cabut dan kita amankan, kemungkinan sama bapak Wakapolda yang akan hadir bersama PJU polda Bengkulu," tutup Kapolres. (aliantoro/aan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: