Iklan dempo dalam berita

Kapan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Dibagikan? Ini Syarat Calon Penerima

Kapan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Dibagikan? Ini Syarat Calon Penerima

Kapan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah Dibagikan? Ini Syarat Calon Penerima--

• Penerima bantuan wajib memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan atau memindahtangankan AML kepada pihak lain.

• Melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

AML wajib memenuhi ketentuan:

• AML memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai 2,2 liter.

• Rice cooker gratis itu akan diberi stiker “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak Untuk Diperjualbelikan,” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

• Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

• Mencantumkan label SNI.

• Mencantumkan label tanda hemat energi.

BACA JUGA:Colokan Rice Cooker Hanguskan Rumah, Rugi Rp 450 Juta

Berikut data yang perlu disiapkan terkait calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah, sesuai dengan pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri ESDM.

• Nama masyarakat calon penerima AML atau rice cooker

• NIK atau Nomor Induk Kependudukan

• Nomor identitas pelanggan PT PLN Persero seluruh Indonesia atau PT PLN Batam

• Alamat lengkap calon penerima mencakup nama desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi

Nantinya masyarakat akan mendapatkan rice cooker gratis kapasitas 1,8 - 2,2 liter, lengkap dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, hingga brosur tentang rekomendasi pemakaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: