Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Harga Alphard? Ternyata Ini Angsuran Per Bulan, Mantan Menteri Saja Nyicil Lho

Berapa Harga Alphard? Ternyata Ini Angsuran Per Bulan, Mantan Menteri Saja Nyicil Lho

Berapa Harga Alphard? Ternyata Ini Angsuran Per Bulan, Mantan Menteri Saja Nyicil --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Lagi heboh. Mantan Menteri Pertanian SYL diduga menggunakan uang hasil setoran para pejabat eselon Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kebutuhan pribadinya. 

Uang tersebut bahkan digunakan SYL untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Toyota Alphard miliknya.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan SYL memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta (MH) untuk menarik uang setoran tersebut.

BACA JUGA:Mau Nyicil Mobil Alphard? Jangan Korupsi, Minimal Kamu Harus Punya Gaji Segini

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023) malam.

Tanak mengatakan SYL bersama Kasdi dan Hatta diduga menikmati uang setoran dari pejabat eselon mencapai Rp 13,9 miliar.

BACA JUGA:'Badai El Nino' Hantam Menteri Pertanian SYL, Berurusan Dengan KPK

"Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," kata Tanak.

Menurutnya, SYL mematok setoran dari pejabat eselon Kementan mulai dari US$4000 hingga US$10.000 atau sekitar Rp62,8 juta-Rp157,1 juta.

Sebelumnya, tim penyidik KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

BACA JUGA:Mantan Pejabat Bengkulu Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Rp 18 Miliar

Mereka langsung akan langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lantas Berapa Cicilan Alphard per Bulan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: