Iklan dempo dalam berita

Naudzubillah, Ini Dosa Riba yang Jarang Diketahui, Lebih Parah dari 33 Kali Berzina

Naudzubillah, Ini Dosa Riba yang Jarang Diketahui, Lebih Parah dari 33 Kali Berzina

Naudzubillah, Ini Dosa Riba yang Jarang Diketahui, Lebih Parah dari 33 Kali Berzina--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kata riba adalah tambahan dalam bahasa Arab. Asal kata riba adalah robaa-yarbuu yang juga berarti berkembang.

Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.

Adapun ulama dan juga penyair dari Mesir Sayyid Quthb menjelaskan lebih lanjut tentang apa itu riba dalam bukunya yang berjudul “Tafsir Ayat-Ayat Riba”. Menurutnya, pengertian riba adalah penambahan utang yang sudah jatuh tempo.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Membersihkan Harta Riba? Ini Cara yang Diajarkan Buya Yahya

Masih menurut Sayyid Qutb, menurutnya sifat alami pada riba adalah berlipat ganda. Oleh sebab itu, meski tambahan yang dikenakan berjumlah sangat kecil, tetap akan berlipat secara alami semakin bertambahnya waktu.

Sayyid Qutb pun berpendapat bahwa keberadaan riba adalah halangan dalam usaha secara aktif dan bertentangan dengan keadilan dan persamaan.

Setidaknya ada 3 dasar hukum riba, sebagai berikut:

1. Al-Baqarah ayat 275 dan 276

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa,” (al-Baqarah: 276)

BACA JUGA:Macam-macam Riba, Perbuatan Haram dan Termasuk 7 Dosa Besar

Pada sasar hukum riba pertama di atas, dapat dilihat bahwa riba merupakan sesuatu yang secara jelas tertulis sebagai hal yang dimusnahkan.

Sebagai manusia yang memiliki sikap tauhid, sudah senormalnya untuk menghindari diri dari hal yang tidak diperbolehkan oleh Allah.

Tidak berhenti di situ, pada ayat sebelumnya Allah juga telah memberitahu akibat yang dihadapi apabila seseorang tetap memaksa untuk melakukan kegiatan riba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: