Iklan dempo dalam berita

Mau Dapat Rice Cooker Gratis Pemerintah? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Mau Dapat Rice Cooker Gratis Pemerintah? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ada rice cooker gratis bantuan pemerintah--

Jadi, dokumen calon penerima dapat diserahkan oleh beberapa pihak terkait paling lambat 31 Oktober 2023 untuk pemberian tahun berikutnya.

Lalu, siapa yang berhak menerima itu? 

Berikut ini kriteria calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah:

- Pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik

- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR), 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR), dan 1.300 VA (R-l/TR).

- Rumah tangga tidak memiliki AML

- Calon penerima bantuan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

BACA JUGA:Bagaimana Rasanya Hidup Miskin, 8 Tanggal Lahir Ini Tidak Pernah Merasakannya

Berikut ketentuan Pemberian AML:

- Pemerintah hanya memberikan AML satu kali untuk setiap penerima AML.

- Penerima bantuan wajib memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan atau memindahtangankan AML kepada pihak lain.

- Melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

AML wajib memenuhi ketentuan:

- AML memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai 2,2 liter.

- Rice cooker gratis itu akan diberi stiker “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak Untuk Diperjualbelikan,” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: