Mau Dapat Rice Cooker Gratis Pemerintah? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Ada rice cooker gratis bantuan pemerintah--
- Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.
BACA JUGA:Jangan Takut Repot, Begini Cara Bikin Kue Putu Ayu, Mudah dan Dijamin Enak
- Mencantumkan label SNI.
- Mencantumkan label tanda hemat energi.
Berikut data yang perlu disiapkan terkait calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah, sesuai dengan pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri ESDM.
- Nama masyarakat calon penerima AML atau rice cooker
- NIK atau Nomor Induk Kependudukan
- Nomor identitas pelanggan PT PLN Persero seluruh Indonesia atau PT PLN Batam
- Alamat lengkap calon penerima mencakup nama desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga Provinsi.
BACA JUGA:Resep Awet Muda Ala Gus Iqdam, Tampil Cantik dan Memesona Tanpa Perlu Biaya Mahal
Sebagai informasi, adapun berikut ini tips agar rice cooker tetap awet meliputi:
1. Hindari mencuci beras langsung di dalam rice cooker
2. Gunakan sendok kayu untuk mengaduk nasi
3. Masak nasi sesuai kapasitas
4. Hindari mencongkel kerak nasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: