Iklan RBTV Dalam Berita

30 Menit Cair, Pinjaman Rp25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan Angsuran Cuma Rp130 Ribuan

30 Menit Cair, Pinjaman Rp25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan Angsuran Cuma Rp130 Ribuan

30 Menit Cair, Pinjaman Rp25 Juta di BPJS Ketenagakerjaan Angsuran Cuma Rp130 Ribuan--

• Verifikasi Identitas

Tahap selanjutnya adalah melakukan verifikasi identitas Anda. Ikuti petunjuk di aplikasi untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan dokumen yang Anda unggah dalam format yang jelas dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

• Mengajukan Pinjaman

Setelah identitas Anda terverifikasi, Anda dapat mengajukan pinjaman online melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Pilih jumlah pinjaman yang diinginkan dan jangka waktu pengembalian yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan pinjaman sebelum mengajukan.

• Pencairan Dana 

Setelah mengajukan pinjaman, proses pencairan dana akan segera dilakukan setelah persetujuan. 

Biasanya, dana pinjaman akan langsung masuk ke rekening bank yang terhubung dengan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Cara pengajuan pinjaman dana pun bisa kamu lakukan lewat offline dengan datang ke kantor cabang Jamsostek dan lewat aplikasi. Ada beberapa cara mengurus kredit atau pinjaman ini, seperti:

1. Lakukan pengajuan kredit sekaligus verifikasi awal

Kalau mau meminjam dana atau kredit, langsung saja pengajuan kredit dengan cara mengisi beberapa data diri di formulir. Pastikan kembali semua data diri yang kamu isi sudah benar, jangan lupa untuk mengeceknya dua kali.

Jika misalnya semua data diri sudah diisi tinggal langsung saja verifikasi awal. 

Biasanya untuk tahap ini kamu tinggal mengikuti instruksi dari staff atau di aplikasi JMO.

2. Kirimkan semua dokumen

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menyiapkan dokumen-dokumen. Ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan seperti dokumen permohonan kredit sekaligus foto copy kartu peserta atau sertifikat.

3. Langsung verifikasi kepesertaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: