Iklan dempo dalam berita

Tilang ETLE, Ini 4 Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Pahami Juga 10 Sasarannya

Tilang ETLE, Ini 4 Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Pahami Juga 10 Sasarannya

Cara cek tilang Etle dan sasaran pelanggarannya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 2021 mengharuskan pengendara lebih tertib berlalu lintas.

Masyarakat juga harus paham cara mengecek apakah kendaraan ada terkena tilang elektronik atau tidak. Juga pahami 10 sasaran dari tilang elektronik ini. Karena kalau kendaraan sudah kena tilang, maka harus diselesaikan dulu sebelum membayar pajak. 

Setiap gerak-gerik pengguna jalan kini sudah terpantau oleh kamera pengintai yang sudah banyak tersebar di beberapa daerah.

Hingga Juli 2023, total kamera ETLE yang sudah tersebar berjumlah 1.309 unit di jalan raya. 

Dengan pantauan kamera ETLE ini memungkinkan pihak berwajib untuk memantau gerak-gerik pengguna jalan dari kejauhan, tanpa harus turun ke jalan langsung untuk menindak pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:Suka Musik tapi Tidak Bisa Main Gitar, Begini Cara Belajar Gitar yang Paling Mudah

Nantinya, Setiap pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas akan mendapatkan pemberitahuan melalui 2 cara, yaitu dikirim ke email dan surat tilang dikirim ke rumah, sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut.

Bagi pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik, harus segera melakukan pembayaran sanksi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Pasalnya jika tidak, maka pihak berwajib akan melakukan pemblokiran pada STNK kendaraan yang terkena tilang elektronik tersebut.

Ini sasaran pelanggaran tilang elektronik

Setidaknya terdapat 10 sasaran pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus pihak berwajib untuk melakukan tilang elektronik. Berikut ini 10 pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan tilang elektronik: 

BACA JUGA:Siang Malam Mandi Keringat Kapan Musim Hujan? Ini Penjelasan BMKG dan Daerah yang Mulai Hujan

• Melakukan pelanggaran rambu lalu lintas 

• Melakukan pelanggaran pada marka jalan 

• Melakukan pelanggaran pada aturan ganjil-genap plat nomor kendaraan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: