Iklan dempo dalam berita

Kapolres Imbau Penggarap Lahan PTPN 7 Meninggalkan Lokasi, Warga Surati Kapolri Merasa Diintervensi

Kapolres Imbau Penggarap Lahan PTPN 7 Meninggalkan Lokasi, Warga Surati Kapolri Merasa Diintervensi

--

Sementaa itu Ketua Forum Masyarakat Urai Bersatu, Yasimun, mengatakan  warga merasa di intervensi karena imbauan tersebut, dan merasa dikriminalisasi atas laporan pihak PTPN.

 

BACA JUGA:Gandeng Semua Pihak, Polres Rejang Lebong Deklarasi Pemilu Damai

 

Pihaknya pun berkirim surat ke Kapolri, dengan tujuan meminta bantuan perlindungan hukum.

 

Yasimun juga mengungkapkan, bahwa dalam lahan HGU PTPN 7 nomor 63 seluas kurang lebih 906 hektar, seluas 335 hektar saat ini telah digarap oleh PT CES sebagai tambang batu bara, yang saat ini tersisa 571 hektar, yang saat ini digarap oleh warga.

 

“Kami masyarakat kecil merasa dikriminalisasi, di intervensi oleh aparat penegak hokum. Padahal sudah jelas, lahan yang digarap masyarakat itu lahan yang ditelantarkan oleh pihak PTPN 7 lebih kurang 18 tahun,” kata Yasimun.

 

“Bukan perkebunan produktif, tetapi lahan terlantar semak belukar seperti hutan. Boleh bapak Kapolri cek secara langsung kondisi fisik lahan tersebut,” terangnya.

 

BACA JUGA:Begini Cerita Perkenalan Mustofa dan Fitri, Dari Pandangan Pertama Berlanjut ke WhatsApp

 

Sebelumnya, pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara kembali disurati oleh forum masyarakat urai bersatu, Kabupaten Bengkulu Utara, yang meminta agar BUPATI, DPRD, FKPD, BPN serta pihak manajemen PTPN 7, untuk datang mengunjungi lahan perkebunan PTPN 7 yang diduga terlantar, yang saat ini digarap oleh masyarakat desa urai sejak Februari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: