Ajukan Pembiayaan KPR di BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp500 Juta, Cicilan Maksimal 30 Tahun
Ajukan Pembiayan KPR di BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp500 Juta, Cicilan Maksimal 30 Tahun--
1. Peserta harus terlebih dahulu mengajukan kredit ke kantor cabang bank penyalur.
2. Kemudian, kantor cabang tersebut akan melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.
3. Apabila sudah terverifikasi dan lolos, maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan foto copy kartu peserta.
4. Nantinya, kantor cabang BPJS Kesehatan akan memverifikasi kembali kepesertaan, agar sesuai dengan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.
5. Setelah itu, pihak bank penyalur melakukan kredit dan merealisasikan kredit.
BACA JUGA:Ini 10 Rekomendasi Merek Air Mineral pH Tinggi Teruji Klinis, Baik Untuk Kesehatan
6. Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri.
Berikut dua hal yang harus diingat:
1. Apabila Suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang dapat mengajukan hanyalah salah satu saja
2. Pengajuan KPR/PRP/PUMP hanya berlaku 1 kali pengajuan.
BACA JUGA:Omongannya Sering Jadi Kenyataan, Begini Cara Mendapatkan Khodam si Pahit Lidah
Sebagai informasi, kamu bisa melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara online, yakni sebagai berikut:
1. Buka melalui laman https://idebku.ojk.go.id di browser
2. Isi formulir dan nomor antrean
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: