Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Yang Rugikan Negara Rp 7,4 Miliar Langsung Dieksekusi ke Lapas Bentiring
--
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 553 K/Pid.Sus/2016 tanggal 12 April 2017, Defrizal divonis pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subaidair 6 bulan. Pada tingkat pengadilan negeri, Defrizal divonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara tahun 2011 lalu.
Kemudian pada tingkat pengadilan tinggi putusannya setahun berikutnya, menguatkan putusan pengadilan negeri. JPU mengajukan Kasasi tahun 2012 sampai akhirnya putusan Kasasi keluar tahun 2017.
BACA JUGA:12 Tahun DPO, Buronan Korupsi Jembatan Ditangkap Jaksa di Padang Pariaman
"Pada tingkat pengadilan negeri Defrizal divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sampai akhirnya pada tingkat kasasi divonis 6 tahun. Kasus korupsi pembangunan jembatan gantung muara I dan muara II tahun anggaran 2007-2009 menyeret empat orang tersangka. Perkara tersebut merugikan negara Rp 7,4 miliar dari anggaran Rp 9 miliar lebih," pungkas Kajari Bengkulu.
Sementara itu Terpidana, Defrizal saat ditanya kemana saja pelariannya, mengaku hanya dipadang saja dan bekerja sebagai pendakwa.
"Di padang saja tidak kemana-kama sebagai pendakwa, keluarga tidak dibawa," singkat Terpidana saat digiring Tim Intel Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Lagi Buntu Perut Masih Buncit, Coba Pakai Bahan Alami Ini agar Lemak di Perut Rontok
Proyek jembatan gantung muara I dan II saat masa kepemimpinan Agusrin M Najamudin. Lokasinya di kawasan Pantai Pasir Putih, rencanannya jembatan tersebut akan menghubungkan Pasir Putih dengan kawasan Eks Lokalisasi Pulau Bai atau Lapangan Tembak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: