Iklan dempo dalam berita

12 Tahun DPO, Buronan Korupsi Jembatan Ditangkap Jaksa di Padang Pariaman

12 Tahun DPO, Buronan Korupsi Jembatan Ditangkap Jaksa di Padang Pariaman

Defrizal (memakai sorban) buronan korupsi yang ditangkap kejaksaan--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah 12 tahun menjadi buronan kasus korupsi pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan Muara II tahun anggaran 2007-2009, Defrizal akhirnya ditangkap tim Tabur Kejaksaan Agung RI dibantu Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.

Defrizal ditangkap tim Tabur Kejagung RI saat berada di Jalan Talao Mundam, Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

BACA JUGA:23 Syarat Ajukan KPR BTN Subsidi, Bisa Lewat Aplikasi Mobile Banking

Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan ini. Informasi lengkap akan disampaikan dalam rilis yang akan digelar sore ini. 

"Benar ada, nanti akan kita sampaikan saat press rilis," kata Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin saat dihubungi RBTV melalui telepon.

Untuk diketahui, pada tahun 2011 jaksa penuntut umum menuntut Defrizal dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Masih pada tahun 2011, Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memvonis Defrizal dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

BACA JUGA:Ini 10 Rekomendasi Merek Air Mineral pH Tinggi Teruji Klinis, Baik Untuk Kesehatan

Tidak puas dengan putusan, Defrizal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, tetapi Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. 

Upaya hukum kembali ditempuh sampai kasasi dan peninjauan kembali tetapi semuanya sama, tidak mengurangi vonis yang diberikan PN Tipikor Bengkulu. 

Untuk putusan peninjuan kembali dibacakan bulan November 2021 lalu. Vonisnya sama seperti tahun 2011 lalu, pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. 

Kasus korupsi pembangunan jembatan gantung Muara I dan Muara II tahun anggaran 2007-2009 menyeret empat orang tersangka. Perkara tersebut merugikan negara Rp 7,4 miliar dari anggaran Rp 9 miliar lebih.

BACA JUGA:Tidak Mempan Pakai Koyo, Coba 9 Bahan Herbal Ini untuk Atasi Sakit Kepala 

Selain Defrizal yang bertindak sebagai Pengawas Utama atau Pelaksana Kegiatan, ada tiga terpidana lain. Mereka mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin menerima vonis tahun 2011 lalu pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Zulkarnain Muin juga sempat menjadi DPO sampai tertangkap bulan Desember 2020 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: