Iklan RBTV Dalam Berita

Kejari Bengkulu Usut Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah, Kerugian Negara Sekitar Rp 6 M

Kejari Bengkulu Usut Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah, Kerugian Negara Sekitar Rp 6 M

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID- Kejari Bengkulu usut dugaan korupsi di Bank plat merah, kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, mengatakan pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi disalah satu perbankan Plat merah yang berada di Bengkulu.

BACA JUGA:Cerita Gadis 17 Tahun Temukan Bayi Dalam Kardus, Awalnya Sempat Dikira Anak Kucing

Kajari mengatakan, setelah melakukan penggeledahan didua lokasi, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut mencapai lebih kurang Rp 6 miliar.

Tidak hanya itu, uang tersebut dari hasil investigasi penyidik, digunakan sebagian untuk bermain judi online.

Sementara itu, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi lebih kurang 20 orang, dimana diantaranya ada unsur pimpinan.

BACA JUGA:Bukan Sekedar Tren, Ini Komitmen Nyata BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan

Sedangkan hasil penggeledahan, pihaknya sudah mengamankan sejumlah dokumen dan handphone berjumlah lebih kurang 70 unit.

"2 lokasi kita geledah, kita mengamankan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan kasus tersebut," kata Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati didamping Kasi Intel Kejari Bengkulu dan Plh Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Heboh Anak SD Tenggelam di Sungai Rawa Makmur

Pasca naik ke tahap penyidikan, Rabu (19/3/2025) penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda terkait kasus tersebut.

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik didua lokasi yakni di salah satu rumah di Jalan Dempo 4 RT 15 RW 04 Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Ratu Agung milik PO.

Kemudian di Ruko yang berada di Jalan Mangga Raya Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Singgaran Pati milik EK.

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: