Iklan dempo dalam berita

Pemuda Asal Seginim Babak Belur Dihajar Warga di Arena Tontonan Kuda Lumping

Pemuda Asal Seginim Babak Belur Dihajar Warga di Arena Tontonan Kuda Lumping

--

 

“iya waktu kejadian anggota kita sedang berpatroli, pas melihat kerumunan pelaku yang sedang dihajar massa langsung kita amankan bersama barang bukti ke Polsek Sukaraja," terang Iptu. Frengky Sirait.

 

Akibat perbuatannya, tersangka ini dijerat Pasal  363 Ayat (1) Ke -3 dan 5 KUHPidana Sub Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana, Dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: