BBM Jenis Ini Hilang di SPBU, Cek Harga Pertamax, Dexlite dan Bio Solar
--Foto: disway.id
JAKARTA, RBTV.COM - Aturan terbaru Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi diberlakukan pemeritah. Bensin jenis ini lenyap di SPBU mulai peluit tahun baru 2023 ditiup.
BACA JUGA:3 Jenis BBM Tahun 2023 Akan Hilang dari Peredaran, Pertalite Naik Daun
Keputusan Menteri ESDM ini tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020.
Konsekuensi aturan baru BBM itu, yakni RON 88, lenyap di SPBU 1 Januari 2023. Begitu juga harga BBM Pertamina.
BACA JUGA:Baru Jadi Idola, BBM Pertalite dan Solar Dibatasi, Ini Aturan Mainnya
"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," tulis huruf a keputusan Menteri ESDM.
RON 88 adalah salah satu jenis BBM yang dijual SPBU Pertamina. Masyarakat mengenal jenis BBM RON 88 dengan nama premium. Oleh karenanya sejak aturan baru BBM resmi berlaku, maka bensin jenis Premium ini lenyap di SPBU 1 Januari 2023.
Lenyapnya premium di SPBU mulai 1 Januari 2023 dilakukan, karena BBM jenis RON di bawah 90, dianggap tak layak atau kotor. Alhasil, BBM yang dijual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.
BACA JUGA:Antrean Panjang di SPBU, Pertamina Bantah Suplay Tersendat
Begitu juga, SPBU swasta yang menjual BBM dengan RON di bawah 90 juga dilarang keras. Demikian tersebut berdampak pada SPBU Vivo yang menjual BBM RON 89 dengan nama Revvo 89.
Selain itu dalam aturan baru BBM resmi berlaku, bensin jenis ini lenyap di SPBU 1 Januari 2023, ada aturan lainnya dalam keputusan Menteri ESDM itu.
Disebutkan terkait formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari jenis premium. Perhitungan harga premium tersebut hanya berlaku sampai akhir 2022 dan tidak ada lagi mulai tahun 2023.
BACA JUGA:SPBU Lais Hentikan Sementara Penyaluran Solar Subsidi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: