Iklan RBTV Dalam Berita

Waduh Parah Ini! Pengunjung Pantai Pasar Seluma Ngaku 'Dipalak' Juru Parkir

Waduh Parah Ini! Pengunjung Pantai Pasar Seluma Ngaku 'Dipalak' Juru Parkir

Waduh Parah Ini! Pengunjung Pantai Pasar Seluma Ngaku "Dipalak"--

"Gila parkiran disini, masa dipatok 10 ribu mana ga ada karcisnya lagi, kapok saya main ke Pantai Seluma ini," ujar Andi.

BACA JUGA:Pandan Wangi Mukomuko Macet, Petugas Kerepotan

Sementara itu, para juru parkir mengklaim lokasi parkir kendaraan para pengunjung berada di atas lahan perkebunan mereka yang selama ini ditanam kelapa sawit dan kelapa.

BACA JUGA:Wabup Dioperasi karena Kembang Api, Gubernur: Ini Pelajaran Buat Kita

Kepala Desa Pasar Seluma, Hertoni saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pungutan liar di lokasi Pantai Pasar Seluma. Dia beralasan seharian berada di Kota Bengkulu bersama keluarga.

BACA JUGA:Banyak Sampah Setelah Malam Tahun Baru, Pemulung Senang

Hertoni menyayangkan ulah warga yang telah menarik parkir para pengunjung, karena lokasi tersebut masih berada di kawasan Cagar Alam.

Menurutnya, praktik pungutan apapun namanya tergolong pungutan liar, dan pihak berwajib diharapkan dapat menertibkannya.

BACA JUGA:Samsung dan iPhone? CATAT: 2023 Whatsapp Tidak Ada Lagi di Hp Ini

"Saya sangat menyayangkan insiden ini walaupun saya saat kejadian berada di Kota Bengkulu, dan ini jelas ini sangat merusak citra Desa Pasar Seluma dan saya berharap pihak terkait dapat menertibkannya agar tidak terulang kembali," tegas Hertoni.

BACA JUGA:Sudah Dibuka Tidak Tutup Lagi, Ayo Manfaatkan Tol Mumpung Gratis

Menyikapi hal ini, Zainal Asikin selaku Plt. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu mengaku telah menyebarkan surat imbauan kepada seluruh pemerintahan desa yang berbatasan langsung dengan kawasan cagar alam, untuk tidak melakukan kegiatan apalagi pungutan parkir dan sejenisnya di kawasan cagar alam.

BACA JUGA:Lebong Dapat Rp 28 Miliar DAK Fisik, Ini Peruntukannya

Karena berdasarkan regulasi, kawasan cagar alam hanya diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan.

"Pungutan parkir di cagar alam itu sudah jelas melanggar, kita sudah melayangkan surat pemberitahuan berisi imbauan kepada seluruh pemerintahan di desa yang berbatasan langsung dengan kawasan cagar alam, yang namanya cagar alam itu hanya diperuntukkan untuk penelitian dan pendidikan," tegas Zainal Asikin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: