Baru Tahu Ternyata Ini Alasannya Kenapa Sholat Jenazah Tidak Pakai Rukuk dan Sujud
Alasan sholat jenazah tidak pakai rukuk dan sujud--
Lalu Kenapa Sholat Jenazah Dilakukan Tanpa Rukuk dan Sujud
Ada dua pendapat yang menyebutkan alasan sholat jenazah diamalkan tanpa dengan gerakan rukuk dan sujud. Salah satunya disebutkan oleh Imam Assya'bi dan Muhammad ibn Jarir at Thabari dalam Al Hawi Al Kabir.
BACA JUGA:Berkat Kerja Keras dan Usaha, Pemilik 8 Tanggal Lahir Ini Jadi Orang Kaya Sebelum Usia 40 tahun
Keduanya berpendapat, sholat jenazah bukan berbentuk sholat syar'iyah yang memiliki rukuk dan sujud. Sebaliknya, sholat tersebut berbentuk doa dan istighfar yang ditujukan untuk mayit.
“Sholat jenazah bukanlah sholat syar'iyah karena tidak ada rukuk dan sujud dan ia hanyalah sebuah doa dan istighfar. Oleh karena itu boleh dilakukan meskipun tidak dalam keadaan suci," demikian pendapat keduanya yang diterjemahkan Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah.
Senada dengan itu Abu Ja'far Muhammad bin Ali bin Husain bin Musa bin Babawaih Qommi dalam 'Uyun al-Akhbar al-Ridha menyebutkan, sholat jenazah tujuannya sebagai syafaat bagi jenazah yang bersangkutan. Amalan sholat jenazah adalah salah satu perkara yang dibutuhkan bagi jenazah tersebut.
Dikutip dari Hasyiyah al Jamal 'ala al Minhaj, Al Hafizh Ibnu Hajar RA pernah berpendapat juga mengenai hal ini dalam Fathul Bari. Menurutnya, tidak adanya rukun rukuk dan sujud dalam sholat jenazah untuk menghindari prasangka dari orang awam sebagai bentuk ibadah kepada mayit.
BACA JUGA:Tes SKD CPNS 2023: Contoh Soal TWK, TKP dan TIU Lengkap dengan Jawabannya
“Adapun tentang tidak adanya rukuk dan sujud dalam sholat jenazah adalah agar orang yang tidak berilmu tidak menyangka bahwa sholat jenazah itu suatu bentuk ibadah kepada mayit maka ditutup sangkaan itu dengan tidak adanya rukuk dan sujud agar mereka tidak salah paham," jelasnya yang diterjemahkan A.R. Shohibul Ulum dalam Kitab Fikih Sehari-hari.
Adab Menguburkan Mayit
Dalam Islam, segala sesuatu memiliki adabnya sendiri termasuk saat menguburkan jenazah. Ketika seorang muslim meninggal, maka umat Islam lainnya diwajibkan untuk merawat mayit tersebut, mulai dari mengkafani, memandikan, menyalatkan hingga menguburkan.
Keempat perkara tersebut hukumnya fardhu kifayah yang berarti harus dilakukan oleh kaum muslimin. Jika ada orang atau sebagian yang telah melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugut bagi yang lain seperti dijelaskan oleh Muhammad Bagir melalui bukunya yang berjudul Fiqih Praktis.
Nabi Muhammad SAW sendiri pernah mencontohkan cara menguburkan jenazah sesuai sunnah. Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar RA, Rasulullah bersabda:
BACA JUGA:Ingin Lolos SKD CPNS 2023? Coba Ikuti 7 Tips Berikut, Anti Gagal
“Jika kalian meletakkan jenazah-jenazah kalian di dalam kubur, maka ucapkanlah: 'Dengan menyebut nama Allah dan agama Rasulullah," (HR Ahmad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: