Iklan dempo dalam berita

Cuti Panjang Karyawan Dihapus, Kontroversi Perppu Cipta Kerja, Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan

Cuti Panjang Karyawan Dihapus, Kontroversi Perppu Cipta Kerja, Bandingkan dengan UU Ketenagakerjaan

--Foto: disway.id

Sedangkan untuk istirahat atau cuti panjang tidak lagi menjadi kewajiban perusahaan. 

“Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama,” demikian bunyi Perppu Nomor 2 tahun 2022 pasal 81 poin 25.

Berikut Perbedaan Aturan Cuti dalam Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan:

Pasal 79 Perppu Nomor 2 Tahun 2022

• Pengusaha wajib memberi: waktu istirahat dan cuti. 

• Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi: 

• istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan 

• Istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

• Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus. 

• Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. SK No 137164A 

• Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Keda, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

• Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

1.Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. 

2 Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: