Iklan dempo dalam berita

Tagihan PBB Lunas Tanpa Harus Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Lewat Online

Tagihan PBB Lunas Tanpa Harus Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Lewat Online

Tidak perlu keluar rumah atau antre, bayar PBB bisa dari rumah--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sekarang ini membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) dapat dilakukan secara online dengan melalui berbagai cara. Berkat kecanggihan teknologi, kini tagihan PBB bisa lunas cukup melalui handphone ataupun lewat ATM hingga layanan e-commerce. 

PBB memang wajib dibayarkan oleh masyarakat setiap tahunnya. Namun, tidak semuanya bangunan wajib PBB.

Secara sederhana objek pajak adalah penghasilan yang dikenakan pajak. 

Umumnya, individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak PBB harus segera melunasi pembayaran pajak, yakni paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

BACA JUGA:Ada Ular Masuk Rumah, Menurut Islam Begini Hal yang Harus Dilakukan

Biasanya SPPT sudah diberikan pada bulan Februari sementara batas tempo pembayaran jatuh pada tanggal 31 Agustus. 

Beberapa objek pajak, diantaranya rumah tinggal, bangunan usaha, tanah, persawahan, kolam renang dan masih banyak lagi. 

Lalu, bagaimana cara membayar pajak secara online? Simak langkah-langkahnya berikut ini. 

Sebelum mengetahui cara membayar PBB secara online, berikut beberapa objek pajak dan yang dikecualikan. 

BACA JUGA:Gak Perlu Khawatir Wajah Kendor, Cukup Rajin Konsumsi Buah Nangka, Dijamin Kulit Kencang Kembali

Berikut ini beberapa tempat yang termasuk dalam bangunan antara lain, yakni:

1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan

2. Jalan tol

3. Kolam renang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: