Takut Ditagih APH, Pajak Dana Desa di Bengkulu Selatan Menyusut
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini menegaskan pihaknya tak main-main dalam mendesak desa untuk taat pajak--
BENGKULU SELATAN, RBTV.CAMKOHA - Gerak cepat Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan dalam menuntaskan persoalan tunggakan pajak dana desa patut bdiapresiasi.
BACA JUGA:Ada Lagi Lowongan P3K, Pendaftarannya Tinggal Beberapa Hari Lagi
Sebab tak butuh waktu lama, terhitung sejak pertengahan 2022 hingga awal 2023, Inspektorat telah berhasil menyadarkan pemerintah desa untuk membayar kewajiban berupa pajak.
Karena dari hasil laporan auditor, capaian pajak sudah menembus angka 70 persen, dan dipastikan sebelum akhir Januari 142 desa di Bengkulu Selatan bisa lunas pajak.
BACA JUGA:Lowongan P3K Kemenhub Lulusan SMA Bisa Daftar, Ini Syarat Pendaftaran
Adapun pajak yang ditekankan yakni, pajak belanja rutin seperti belanja bahan bacaan dan lain-lain.
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini mengatakan, Inspektorat tak main-main dalam mendesak desa untuk taat pajak.
BACA JUGA:Lowongan P3K Untuk 2.500 Orang, Lulusan SMA Bisa Daftar
Karena jika tak kunjung melakukan proses pembayaran, maka dipastikan akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Apalagi nominal pajak yang terhutang cukup besar, yakni Rp 300 juta atau jika dikalkulasikan menyisahkan Rp 60 juta saja.
BACA JUGA:Ada Lowongan Pekerjaan Untuk 49.459 Orang, Ini Jadwal Pendaftarannya
"Sejak awal sudah kita sampaikan jangan sampai tidak ada progres karena kita akan koordinasi ke APH, dan sekarang Alhamdulillah sudah ada progres," kata Hamdan.
BACA JUGA:Info Penting, Ada Lowongan untuk 49.549 Orang
Kemudian Hamdan juga mendorong jelang pemeriksaan oleh BPK, seluruh dokumen pembelanjaan harus dilengkapi, karena Bengkulu Selatan kembali menargetkan untuk meraih WTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: