Kabar Gembira Akhir Oktober, Bansos PKH Tahap 4 Cair, Lansia Beruntung Dapat Rp600.000, Sudah Cek Namamu?
Begini cara cek Bansos PKH--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pencairan Bansos memang sudah dinantikan banyak orang, termasuk para lansia. Kabarnya, Bansos PKH tahap 4 akan kembali disalurkan di penghujung bulan Oktober 2023.
Pada dasarnya, Bansos lansia ini merupakan sebuah harapan bagi ribuan warga lanjut usia di seluruh penjuru negeri.
BACA JUGA:Semut dan Burung Ada yang Dijamin Masuk Surga, Ini 10 Hewan yang Menjadi Penghuni Surga
Bansos PKH tahun 2023 ini ada bulan Oktober-Desember dan memasuki penyaluran untuk tahap 4. Namun masih banyak penerima yang belum mendapatkan uang PKH dan mencari jadwal pencairannya di internet.
Meskipun kamu memiliki orang tua atau lansia, belum tentu bisa mendapatkan Bansos PKH ini. Sebab, hanya NIK KTP tertentu.
NIK KTP yang mendapatkan Bansos PKH kategori lansia ini sudah tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyalurannya pun dilakukan melalui rekening bank himbara ataupun kantor pos.
BACA JUGA:Punya Motor Vario 125? Ini 5 Rekomendasi Oli yang Cocok, Jangan Salah Beli
Seperti diketahui, Bansos PKH disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, kategori yang terdaftar di DTKS, yakni Ibu Hamil, Anak Sekolah, Balita, Lansia, dan Penyandang Disabilitas.
Dengan dibagi dalam beberapa komponen, dalam satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan bantuan lebih dari satu komponen. Namun dalam satu keluarga dibatasi, maksimal menerima empat komponen. Itu artinya satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu Bansos.
BACA JUGA:Pertanyaan Menggelitik, Apakah Penghuni Surga juga Merasa Lelah dan Mengantuk?
Berikut rincian besaran Bansos PKH setiap kategori:
1. Kategori Ibu hamil/nifas mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
2. Kategori Anak usia dini 0-6 tahun mendapatkan batuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
3. Kategori Pendidikan anak SD/sederajat mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: