Iklan RBTV Dalam Berita

Uang Gratis Rp400.000 Dari Pemerintah Siap Cair Lagi, Segera Ambil

Uang Gratis Rp400.000 Dari Pemerintah Siap Cair Lagi, Segera Ambil

Begini cara cek penerima Bansos BPNT --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pemerintah akan kembali memberikan uang gratis kepada masyarakat Indonesia. Masyarakat yang berhak menerima merupakan penerima Bansos BPNT. 

Kabarnya, Bansos BPNT Tahap 5 dijadwalkan akan cair antara bulan Oktober hingga Desember 2023. 

Bansos BPNT ini diberikan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran mereka serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:6 Manfaat Oli Bekas, Salah Satunya Bisa Jadi Ladang Uang

Untukdiketahui, uang gratis yang diberikan pemerintah tersebut adalah program kesejahteraan sosial yang dijalankan sejak beberapa tahun lalu. Termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Untuk para penerima Bansos BPNT tahap 5 nampaknya harus sedikit bersabar, karena pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap dalam bentuk uang tunai melalui Bank Himbara dan Kantor Pos.

BACA JUGA:Kabar Gembira Akhir Oktober, Bansos PKH Tahap 4 Cair, Lansia Beruntung Dapat Rp600.000, Sudah Cek Namamu?

Bansos BPNT tahap 5, penerima manfaat akan mendapatkan nilai bantuan sebesar Rp400.000 yang mencakup pencairan dua bulan sekaligus. Sedangkan dana Rp600.000 mencakup pencairan tiga bulan.

Akan tetapi, bagi Anda yang ingin memastikan masih termasuk sebagai penerima BPNT tahap 5 dan mengetahui kapan bantuan ini akan dicairkan, simak langkah-langkah berikut ini.

Berikut ini adalah cara cek penerima manfaat pada berbagai macam Bansos termasuk BPNT:

BACA JUGA:Gerak Cepat Polisi 16 Pelaku Begal Ditangkap, Mayoritas Pelajar, Perburuan Pelaku Masih Berlanjut

1. Silakan buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian, masukan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan desa/Kelurahan.

3. Selanjutnya, masukkan nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: