Iklan dempo dalam berita

Jual Motor Toke Kopi, 2 Bujang Diterkam Macan Kampung Melayu

Jual Motor Toke Kopi, 2 Bujang Diterkam Macan Kampung Melayu

Jual Motor Toke Kopi, 2 Bujang Diterkam Macan Kampung Melayu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Belum genap 24 jam pasca melakukan pencurian dengan pemberatan, pelaku pembobolan rumah milik toke kopi bernama Dodi Hantono di Desa Suka Datang Kecamatan Lebong Atas Kabupaten Lebong, berhasil ditangkap. 

BACA JUGA:Penasaran, Ini Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi

Pelaku pencurian berjumlah dua orang, mirisnya salah satu dari pelaku yang bernama Dego Duai Go ternyata warga satu desa dengan korban. Sementara satu pelaku lagi bernama Neldi Akbar warga Teluk Sepang.

Kapolsek Kampung Melayu AKP Surya R. Purnama saat di konfirmasi menyampaikan, tertangkapnya dua pelaku oleh Macan Kampung Melayu ini merupakan hasil kordinasi dari Satreskrim Polres Lebong. 

BACA JUGA:Penilaian Tim KARS, RSUD Tais Lolos Akreditasi Bintang Lima Setingkat Paripurna

"Dua pelaku itu ditangkap tim opsnal Macan Kampung Melayu saat ingin menjual motor hasil curian di wilayah Padang Serai. Motor yang akan dijual itu jenis matic. Waktu dapat info dan jenis motor yang ditawarkan kedua pelaku sama persis dengan laporan korban di Polres Lebong, maka langsung kami amankan keduanya," ujar AKP Surya.

Kedua pelaku diketahui mencuri pada Selasa malam (3/1). Peristiwa tersebut diketahui saat istri pelapor bangun dan melihat sepeda motor diruang tamu sudah tidak ada.

Akhirnya pelapor yang tertidur dibangunkan, dan ketika diperiksa pintu depan rumah sudah terbuka lebar. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu akan Bangun 4 Gedung di Cianjur, Buat Apa?

Pelaku tidak hanya mengambil motor, tetapi juga mencuri 3 smartphone milik pelapor, istri dan anaknya.

Tidak hanya itu, uang tunai belasan juta juga raib, sehingga total kerugian yang dialami pelapor hampir mencapai Rp 50 juta.

BACA JUGA:Haji Rif Hormati Pak Bowo, Target 5 Kursi

Untuk saat ini, kami masih menunggu kedatangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong menjemput kedua pelaku untuk diproses hukum.

(Agus Faizar)

BACA JUGA:126 Kelompok Nelayan Dapat Bantuan Senilai Rp 1,9 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: