Iklan dempo dalam berita

Alhamdulillah, Bansos Beras 10 kg Cair hingga Akhir Tahun 2023, Silakan Cek Namamu

Alhamdulillah, Bansos Beras 10 kg Cair hingga Akhir Tahun 2023, Silakan Cek Namamu

Bansos beras 10 kg diperpanjang hingga akhir tahun 2023--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Menuju akhir tahun 2023, pemerintah kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Sebab, ada sejumlah bantuan sosial yang akan tetap disalurkan, termasuk bantuan pangan atau Bansos Beras.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penyaluran Bansos beras 10 kg kepada 21,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sampai Desember 2023. 

BACA JUGA:Asyik, Pemerintah Segera Beri BLT El Nino Rp400.000, Ini Jadwal Cairnya

Seperti diketahui sebelumnya, penyaluran Bansos beras hanya dialokasikan dari bulan September, Oktober dan November.

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  berencana kembali memperpanjang Bansos beras hingga Maret 2024 apabila keuangan APBN mencukupi.

Menteri Keuangan mencatat bahwa total untuk seluruh penyaluran bantuan beras 10 kg per bulan ini, yang pertama pada tahun ini sebesar Rp7,9 triliun, ditambah Rp8 triliun, sehingga hampir Rp16 triliun, dan sekarang ditambah lagi Rp2,67 triliun.

BACA JUGA:Sudah Diblacklist, 8 Golongan Ini Tidak Bisa Dapat Bansos Apapun

Bansos beras 10 kg tersebut diberikan kepada masyarakat yang NIK KTP-nya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Dalam hal ini, Bulog akan dibantu PT Pos Indonesia dalam mendistribusikan bantuan beras tersebut ke seluruh penjuru negeri.

Untuk mengetahui apakah kamu salah satu penerima Bansos beras 10 kg, silakan cek  melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) ataupun aplikasi.

BACA JUGA:Ingin Performa Mesin Mobil Tetap Terjaga? Ini Rekomendasi 6 Merek Oli Mobil Terbaik

Untuk mendapatkan Bansos beras 10 kg ini masyarakat dapat memastikan dirinya terdaftar atau tidak sebagai penerima melalui data Kementerian Sosial (Kemensos). 

Adapun Kategori Penerima Bansos Beras, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sepadan dengan Dukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: