Iklan RBTV Dalam Berita

9 Pernikahan Ini Tidak Sah Menurut Mazhab Syafii, Nomor 1 Kawin Kontrak

9 Pernikahan Ini Tidak Sah Menurut Mazhab Syafii, Nomor 1 Kawin Kontrak

9 pernikahan yang batal menurut mazhab syafii--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pernikahan merupakan salah satu dari bentuk ibadah yang dilakukan untuk mencapai kebahagiaan menuju akhirat. 

Menikah juga dianggap sebagai ladang pahala, serta surganya dunia bila mendapat pasangan yang saling mengerti. 

Sejatinya pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia. Pernikahan dalam islam pun bisa dikatakan tidak sah bila tidak memenuhi beberapa syarat. Disebut tidak sah atau batal karena pernikahan tersebut tidak memenuhi rukun pernikahan. 

Selain itu, ada 9 bentuk pernikahan batal alias tidak sah menurut syariat Islam. Ini wajib diketahui setiap Muslim agar bisa dihindari. Nah, apa saja bentuk-bentuk penikahan batal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini. 

BACA JUGA:Walaupun Sangat Kuat, Dajjal Akhirnya Tetap Binasa, Lokasinya di Daerah Ini

Dikutip dari berbagai sumber, Ustadz M Tatam Wijaya, alumni Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja, Sukabumi; pembina Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat; menerangkan layaknya akad-akad yang lain, pernikahan bisa jadi tidak sah atau batal dan rusak jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya. 

Dalam hal ini, Syekh Wahbah ibn Mushthafa al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu telah menguraikannya berdasarkan beberapa pendapat. Namun di sini hanya dibahas pernikahan batal menurut ulama-ulama Syafiiyah. 

Dijelaskan Al-Zuhaili, pernikahan batal yang dimaksud ialah yang tidak memenuhi rukun. Sedangkan pernikahan rusak adalah yang tidak memenuhi syarat. Namun, baik batal maupun rusak, oleh para ulama Syafiiyah hukumnya tidak dibedakan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika jumlah bentuk pernikahan batal ini cukup banyak dan berbeda jumlahnya dengan pendapat mazhab lain. 

Kemudian menurut ulama Syafiiyah, dalam pernikahan batal ini tidak ada konsekuensi apa pun layaknya pernikahan sah, misalnya mahar, nafkah, mahram pernikahan, nasab, atau iddah (lihat Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, halaman 6613)

Ada beberapa bentuk pernikahan batal menurut mazhab Syafii, tapi yang paling utama, ungkap Al-Zuhaili, ada sembilan: 

1. Pernikahan mut‘ah 

Pernikahan mut‘ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu, baik sebentar maupun lama. Contohnya ungkapan laki-laki kepada istri yang ingin dinikahinya, "Aku menikahimu selama satu bulan," atau "Aku menikahimu hingga selesai kuliah," atau "Aku menikahimu sampai aku mencampurimu hingga engkau halal bagi suami yang telah menalakmu dengan talak tiga." 

BACA JUGA:Penuh Gejolak, Ini Prediksi Keuangan hingga Karier Shio Monyet di Tahun Kelinci 2023

Mestinya akad pernikahan dilakukan secara mutlak, tanpa ikatan waktu, dan ditujukan untuk selama-lamanya atau hingga terjadi perceraian yang tidak dipersyaratkan sejak akad. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: