Iklan dempo dalam berita

9 Pernikahan Ini Tidak Sah Menurut Mazhab Syafii, Nomor 1 Kawin Kontrak

9 Pernikahan Ini Tidak Sah Menurut Mazhab Syafii, Nomor 1 Kawin Kontrak

9 pernikahan yang batal menurut mazhab syafii--

BACA JUGA:7 Keris Sakti dari Tanah Jawa, Nomor 1 Haus Darah

7. Pernikahan dengan perempuan yang pindah dari satu agama kepada agama lain 

Jangan menikahi perempuan yang pindah dari satu agama kepada agama lain. Singkatnya, ia tidak boleh dinikahi. Tidak boleh diterima agamanya kecuali agama Islam. 

8. Pernikahan seorang Muslim dengan perempuan non-Muslim selain Kitabiyyah (ahli kitab) asli 

Milsanya, perempuan penyembah berhala, penyembah api (majusi), penyembah matahari, atau perempuan murtad, atau perempuan kitabiyyah tidak murni seperti keturunan antara kitabi dan majusi atau sebaliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah, "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman." (QS Al Baqarah: 221) 

9. Pernikahan seorang Muslimah dengan laki-laki non-Muslim atau pernikahan perempuan yang murtad dengan laki-laki Muslim

Atas dasar ijmak ulama, tidak boleh seorang Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim, sebagaimana dalam Alquran, "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)." (QS Al Baqarah: 221) 

BACA JUGA:Dari Buya Yahya, Ini 3 Amalan Terbaik untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia

Bagaimana, jika salah seorang dari suami atau istri ada yang murtad sebelum bergaul suami istri, maka batallah pernikahannya. Adapun setelah bergaul suami-istri, maka harus ditunggu. Jika mereka dipersatukan kembali oleh Islam selama masa iddah, maka langgenglah pernikahannya. Namun jika tidak, pernikahannya terputus. 

Selain pernikahan yang batal, ada lagi pernikahan yang makruh, yaitu pernikahan atas perempuan yang telah dilamar orang lain dan pernikahan muhallil dengan niat menghalalkan perempuan yang telah ditalak tiga tanpa ada syarat harus talak sewaktu akad. Namun jika pernikahannya dengan syarat, seperti syarat setelah istrinya dicampuri harus ditalak, maka pernikahannya menjadi batal. 

Wallahu a'lam bishawab.

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: