Aturan Baru, Pakai Air Tanah Lebih dari 100 Ribu Liter per Bulan Wajib Izin Pemerintah
Aturan Baru, Pakai Air Tanah Lebih dari 100 Ribu Liter per Bulan Wajib Izin Pemerintah--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sumber air yang biasanya digunakan dalam melakukan aktivitas sehari-hari yakni air tanah atau sumur. Namun, kini ada aturan baru untuk menggunakan air tanah.
Aturan terkait penggunaan air tanah tersebut disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BACA JUGA:8 Resep Kuliner Zaman Nabi Muhammad, Nomor 4 Favorit Orang Indonesia
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
BACA JUGA:Mudah Mengatasi Kolesterol, Cukup Secangkir Teh Serai, Anda Bisa Coba 5 Resep Ini
Kemudian, isi aturan tersebut juga menyebutkan, penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter per bulan harus mengurus izin khusus ke Kementerian ESDM. Aturan itu ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023.
Lantas, bagaimana cara mengajukan izin?
Jadi, untuk permohonan persetujuan penggunaan air tanah bisa diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum maupun lembaga sosial.
BACA JUGA:Ini 5 Bank KPR Bunga Rendah, Nomor 2 Cuma 5 Persen
Kemudian, permohonan diajukan kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.
Adapun berikut ini lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang meliputi:
1. Identitas pemohon
2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: