Aturan Baru, Pakai Air Tanah Lebih dari 100 Ribu Liter per Bulan Wajib Izin Pemerintah
Aturan Baru, Pakai Air Tanah Lebih dari 100 Ribu Liter per Bulan Wajib Izin Pemerintah--
3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa
BACA JUGA:KPU Goes to Campus, Sosialisasi hingga Nobar Film Kejarlah Janji
Kemudian, pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa:
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Hak Milik (SHM)
- Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.
Selain itu, adapun bukti lain yang diperlukan yakni:
- Surat pernyataan bermeterai bahwa tanah dipergunakan tidak dalam proses sengketa
- izin/dokumen lingkungan hidup dan/atau persetujuan lingkungan
- Surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan/imbuhan.
BACA JUGA:Jaman Bengkulu : Literasi Digital, Langkah Awal Tangkal Berita Hoax
Perlu dicatat, Anda juga harus lampirkan rencana jumlah debit pengambilan air tanah dalam satuan m³ per hari, rencana peruntukan penggunaan air tanah, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.
Selanjutnya, Kepala Badan Geologi melalui Kepala Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang disampaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: