Ibu-ibu Punya Sumur Bor? Nggak Bisa Sembarangan Ambil Air Tanah, Harus Izin ke Pemerintah Dulu
Seperti ini aturan baru penggunaan air tanah --
Persetujuan penggunaan air tanah juga dilakukan untuk hal lain, dalam beleid itu dijelaskan:
- Wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha
- Pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah
- Penggunaan Air Tanah untuk tamsin kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.
BACA JUGA:Selalu Membawa Kejayaan, Ini Watak Weton Selasa Pon, Punya Bakat Wirausaha
- Ada juga bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan Air Tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan, dan penggunaan Air Tanah untuk instansi pemerintah.
Lebih lanjut, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Aturan Baru, Pakai Air Tanah Lebih dari 100 Ribu Liter per Bulan Wajib Izin Pemerintah
Nantinya, kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sedangkan, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Ungkap Kepribadian Pria dari Jenggot dan Berewok, Kamu Tipe yang Mana?
Sebagai informasi, adapun berikut ini ideal kedalam sumur bor yang berdasarkan lokasi pembuatan, berikut penjelasannya.
1. Sumur bor di lokasi dataran rendah
Apabila melakukan pembuatan sumur bor di lokasi dataran rendah, maka pengeboran tanah dengan kedalaman 4 sampai 10 meter sudah cukup mendapatkan air bersih yang berlimpah.
Namun, jika pengeboran dengan kedalaman 4-10 meter struktur lapisan tanah masih berlumpur maka lanjutkan sampai berpasir, berbatu, dan tanah yang keras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: