Iklan RBTV Dalam Berita

Ibu-ibu Punya Sumur Bor? Nggak Bisa Sembarangan Ambil Air Tanah, Harus Izin ke Pemerintah Dulu

Ibu-ibu Punya Sumur Bor? Nggak Bisa Sembarangan Ambil Air Tanah, Harus Izin ke Pemerintah Dulu

Seperti ini aturan baru penggunaan air tanah --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sumur bor adalah salah satu proses penggalian tanah yang dilakukan agar bisa mendapatkan sumber mata air yang berada di dalam tanah.

Selain memiliki kualitas air yang jernih dan bersih, sumur bor jika memiliki banyak manfaat.

Sayangnya, sekarang ini untuk mendapatkan air tanah tersebut tidak bisa sembarangan lagi. Kenapa?

BACA JUGA:Ungkap Kepribadian Pria dari Jenggot dan Berewok, Kamu Tipe yang Mana?

Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah meneken aturan baru terkait penggunaan air tanah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

BACA JUGA:Akibat Gagal Panen, 6.000 Hektare Sawah Diusulkan Terima Benih Padi Gratis

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Jadi, pemberlakuan izin khusus penggunaan air tanah dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

BACA JUGA:Sekarang Pakai Sumur Gali Air Tanah Harus Izin ke Pemerintah, Begini Cara Mendapatkan Izin

Isi aturan tersebut juga menyebutkan, penggunaan air tanah dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan.

Kemudian, untuk kelompok dengan ketentuan penggunaan air tanah 100 ribu liter per bulan per kelompok. Aturan itu ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023.

Selain itu, permohonan persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi.

BACA JUGA:Peringati Sumpah Pemuda, ASB Gelar Deklarasi Pemilu Damai, Teater hingga Bazar Kuliner

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: