Safety Riding, Sebagai Pelopor Kesalamatan Berkendara, Astra Motor Bengkulu Edukasi FIF Astra
Safety Riding, Sebagai Pelopor Kesalamatan Berkendara, Astra Motor Bengkulu Edukasi FIF Astra --
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM– Sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas, dan juga Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bengkulu, Astra Motor Bengkulu sebagai terus mengadakan edukasi safety riding.
Kali ini PT. Federal International Finance (FIF Astra) menjadi lokasi Edukasi Safety Riding. Kegiatan ini pun langsung dibuka oleh Branch Manager FIF Distri Winarko.
Distri Winarko mengungkapkan dilaksanakan kegiatan di FIF ini karena sebagian besar karyawan FIF menggunakan sepeda motor dalam rutinitas sehari hari dan kegiatan sangat bermanfaat dalam untuk karyawan.
BACA JUGA:Performa Gemilang, Veda Pembalap Astra Honda Sapu Bersih Podium di IATC Mandalika
Semnetara itu Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Noval Yunaidi, dalam kegiatan ini menjelaskan materi tentang pentingnya keselamatan berkendara, perlengkapan berkendara seperti helm, jaket, sarung tangan, sepatu dan apa saja pola berbahaya yang ada di jalan raya, seperti penggunaan handphone saat berkendara.
Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, salah satu larangan tersebut yaitu bermain handphone saat berkendara, karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
BACA JUGA:Fadillah Arbi, Pembalap Astra Honda Racing Team Asal Purworejo Debut di GP Mandalika Moto3
Sementara itu di dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Selain mengakibatkan pengendara mengalami kecelakaan, berkendara sambil bermain hp, maka pengendara dapat dikenakan sanksi pidana yang lebih berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam Pasal tersebut menjelaskan , setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta. Undang-undang bahkan mengategorikan tindakan ini sebagai kejahatan dan bukan sekadar pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: