Iklan dempo dalam berita

Depresi, Korban Cabul Bapak Tiri Mengamuk. Butuh Bantuan Psikolog

Depresi, Korban Cabul Bapak Tiri Mengamuk. Butuh Bantuan Psikolog

--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus pencabulan yang dilakukan bapak tiri di Kabupaten Seluma, membuat korban trauma dan depresi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ancam Tidak Perpanjang THL Malas

Kamis siang (5/1) korban Ra (15) sempat mengamuk dan memukul ibu kandungnya Wi (39). Tidak hanya itu, Ra juga merusak rumah setelah dimarah pamannya.

BACA JUGA:11 Januari Tol Bengkulu Berbayar

Orang tua korban yang menghubungi petugas pendampingan korban kekerasan dan pelecehan seksual dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APP-KB) Kabupaten Seluma, terus berupaya membujuk korban.

BACA JUGA:Kapolsek Sebut Banyak Beredar Miras, Begini Respon PH Pelapor, Buntut Operasi Pekat di Manna

Akhirnya, keluarga dan petugas pendampingan memutuskan membawa korban ke RSJKO Kota Bengkulu.

"Tadi korban mengamuk di rumahnya, diduga karena mengalami depresi berat, sehingga butuh pemerikaan psikologis dengan riwayat penyakit Epilepsi ke RSJKO Kota Bengkulu", ujar Kabid Pendampingan Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual DP3APP-KB Seluma, Meliatian Sukaisih.

BACA JUGA:Siswa Tonjok Kening Guru Hingga Benjol

BACA JUGA:Guru Ditonjok Siswa Mengaku Sempat Diancam

Sementara itu, bapak tiri korban yang menjadi tersangka pencabulan, telah mendekam di sel tahanan Mapolres Seluma pada kamis siang (5/1).

Wakapolres Seluma, Kompol. Tatar Insan yang memimpin press release penangkapan terhadap tersangka, menegaskan perbuatan tersangka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1,2 dan 3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sub  pasal 6 hurup C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman kurungan penjara 15 penjara.

BACA JUGA:Diknas Kota Mulai Soroti Lato-lato, Ada Positifnya tapi Jangan di Sekolah

Sebelumnya diketahui seorang bapak tiri inisial He (45) tega memperkosa anak tirinya inisial Ra (15). Perbuatan ini dilakukan pelaku ketika istrinya atau ibu kandung korban tidak ada di rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: