Kirmin, Bandar Besar Narkoba Bengkulu Kembali Ditangkap, Padahal Baru 5 Bulan Bebas

Bandar besar narkoba Bengkulu kembali ditangkap polisi--
Meski sering tertangkap basah, Freddy tak gentar dan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Freddy terlibat kasus narkoba pertamanya pada 1997 dan dikirim ke LP Cipinang.
Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan memiliki sabu seberat 500 gram dan divonis 3 tahun 4 bulan penjara.
Usai bebas, Freddy kembali berurusan dengan pihak berwajib pada 2011.
Saat itu ia ditangkap dengan barang bukti 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram ekstasi.
Freddy divonis 9 tahun penjara atas kejahatannya dan dikirim ke LP Cipinang.
BACA JUGA:Tidak hanya Manis, Ini 10 Manfaat Buah Semangka, Menyehatkan Mata dan Mencegah Kanker
Tak disangka, pada 2013 Freddy Budiman kedapatan mengedarkan narkoba dan membangun pabrik sabu dari balik jeruji besi.
Dia terbukti mengorganisir penyelundupan 1.412.476 butir ekstasi dari China pada Mei 2012.
Kemudian, ia divonis hukuman mati dan dieksekusi pada 29 Juli 2016 di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Tim liputan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: