Iklan dempo dalam berita

Kirmin, Bandar Besar Narkoba Bengkulu Kembali Ditangkap, Padahal Baru 5 Bulan Bebas

Kirmin, Bandar Besar Narkoba Bengkulu Kembali Ditangkap, Padahal Baru 5 Bulan Bebas

Bandar besar narkoba Bengkulu kembali ditangkap polisi--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Bandar besar narkoba Bengkulu. Kirmin Siin kembali ditangkap polisi. Padahal dia baru lima bulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

Kirmin dibekuk kembali dibekuk polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu. Wadir Narkoba Polda Bengkulu AKBP. Tony Kurniawan menjelaskan Kirmin ditangkap setelah timnya mengamankan pelaku Sutrisno alias TR di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu yang kedapatan membawa sabu.

Dari pengakuan Sutrisno, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya diperoleh nama Kirmin. Dari keterangan Sutrisno, akhirnya polisi mengejar Kirmin hingga akhirnya menangkap Kirmin di sebuah rumah makan di Kelurahan Tanah Patah. Saat itu Kirmin sedang bersama keluarganya. Kirmin ditangkap pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA:Fase Istimewa Manusia Ketika Usia 40 Tahun Disebutkan Dalam Al Quran, Banyak Rahasia dan Hikmah

Selain Kirmin dan Sutrisno, polisi juga mengamankan Dicky Renaldi alias DD. Di lokasi tersebut, anggota tidak menemukan barang bukti namun setelah digeledah di rumahnya, ditemukan 12 paket sabu yang disimpan di dalam Sikat Bros.

"Pelaku baru lima bulan bebas dari penjara Nusakambangan. Pelaku merupakan bandar narkotika yang ditangkap beberapa tahun lalu," ungkap Wadir Narkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tony Kurniawan, Jumat (3/11).

Sementara Panit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKP. Donal Sianturi menambahkan jika pelaku Kirmin kembali berbisnis haram setelah keluar dari penjara dengan membuat jaringan baru.

 

Sepak Terjang Kirmin

Nama Kirmin Siin tidak asing lagi bagi polisi. Dia adalah bandar besar narkoba di Bengkulu. Bahkan diduga dia juga memiliki jaringan hingga internasional.

Sebelumnya pada bulan April 2014, Kirmin ditangkap di rumahnya di  Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Sebelum ditangkap April 2014, Kirmin juga pernah digerebek, tapi ia mengelak karena tidak ada bukti. Ia bahkan sempat mempraperadilankan polisi atas penggerebekan itu.

Kemudian pada Kamis tanggal 4 April 2014, polisi menggerebek rumahnya dan menemukan 7 paket sabu, uang Rp 46 juta, pembungkus sabu, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: