Utang Belum Dibayar tapi Orangnya Meninggal Dunia, Ikuti Trik Gus Baha Ini Jika Tidak Sanggup Bayarnya
Gus Baha jelaskan persoalan orang meninggal dunia namun masih memiliki utang--
“Jadi cerita utang seperti ini, saya tidak main-main soal fatwa ini, Nabi itu, orang syahid saja dain (utan)nya dihisab apalagi yang tidak mati syahid,” sambung Gus Baha.
“Walhasil Nabi datang di rumah salah satu sahabat, kemudian bertanya: ‘apa punya utang?’, kemudian dijawab ‘punya ya Rasulullah, dua dirham’.”
“Setelah itu nabi bilang, ‘temanmu sholati!’, nabi tidak bersedia menyalati tapi menyuruh sahabat menyalati,” ungkap Gus Baha.
“Menurut saya, dan ini ada di hadist shahih, ada orang kekasih Allah, hutangnya banyak, setelah itu ditagih dan dimaki-maki oleh orang-orang yang menghutangi itu,” sambung beliau.
Nabi ternyata enggan menyalatkan orang yang masih memiliki utang, namun ketika ada yang sudah menanggung si mayit, nabi kemudian berbalik untuk menyolatkan si mayit.
“Masalahnya orang miskin yang tidak bisa bayar utang kemungkinan anaknya untuk membayarkan kecil juga,” kata Gus baha
BACA JUGA:Risih Ada Anggota Keluarga sering Mengigau, Coba Cara Ini, Salah Satunya Rajin Berolahraga
“Allah menunjukkan satu surga yang luar biasa, Nabi kemudian ditanya itu surga untuk siapa? Dijawab itu surga bagi siapa saja yang membebaskan utang orang yang berhutang padanya,” tegas beliau.
Dari kisah tersebut, Gus Baha menjelaskan bahwa ketika mengutangi orang sholeh dan ia tidak sanggup membayar, maka yang mengutangi juga akan ikut masuk surga.
“Akhirnya orang yang mengutangi ikut masuk surga, berkahnya menghutangi,” tutup beliau.
InsyaAllah Utang Melilit akan Rontok
Utang hukumnya wajib dibayar. Bagi yang lagi dililit utang, disarankan mengamalkan doa yang dibagikan oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH) ini.
Selain usaha, silahkan rutin membaca doa ini, jika Allah SWT mengizinkan maka utang yang melilit itu segera rontok. UAH mengatakan bahwa doa yang dapat mempercepat utang lunas ini diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Utang adalah saat dimana kita meminjam uang kepada seseorang atau lembaga dan berjanji akan mengembalikannya. Aturan dalam berutang oleh Allah SWT telah diatur dan tercantum dalam surah Al Baqarah ayat 282.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: