Iklan dempo dalam berita

Bantuan Beras 10 Kg Lanjut Sampai Desember, Ada BLT El Nino, Triliunan Rupiah Siap Bagikan, Cek Nama Kamu

Bantuan Beras 10 Kg Lanjut Sampai Desember, Ada BLT El Nino, Triliunan Rupiah Siap Bagikan, Cek Nama Kamu

Bantuan Beras 10 Kg Lanjut Sampai Desember, Ada BLT El Nino, Triliunan Rupiah Siap Bagikan, Cek Nama Kamu Sekarang--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Program Bansos Beras 10 Kg merupakan response dari Pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak oleh berbagai krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. 

Bantuan ini memberikan nafkah dasar dalam bentuk beras bagi keluarga penerima manfaat. Bantuan ini tidak hanya membantu KPM secara langsung, tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas harga pangan. 

BACA JUGA:Uang Triliunan Rupiah Dibagi-bagi November dan Desember 2023, Cek Apa Kamu Kebagian

Dengan memberikan bantuan pangan ini, diharapkan tidak ada lonjakan harga yang signifikan.

Menteri Keuangan (Menkeu RI), Sri Mulyani, mengatakan bahwa 21,3 juta KPM tersebut akan menerima manfaat sebesar 10 Kg per bulannya hingga Desember 2023. Adapun, pihak penyelenggara yang akan menyalurkan bantuan tersebut adalah Bappanas atau Badan Pangan Nasional.

BACA JUGA:Mulai November, Buruan Cairkan Bansos Beras 10 Kg dan BLT El Nino

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah sebelumnya telah menyiapkan dana sebesar Rp8 triliun untuk bantuan beras tahap II, yakni pada September hingga November 2023. 

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan dana tambahan sebesar Rp2,67 triliun untuk bantuan beras pada Desember 2023.

BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, tapi Jumlah Penerima Dipangkas, Begini Cara Cek Namamu

Berikut Syarat Mencairkan Bansos 10 Kg Desember

1. Terdaftar dalam Program Bansos BPNTUntuk menjadi penerima Bansos Beras 10 Kg, Anda harus terdaftar dalam Program Bansos BPNT. Program ini ditujukan untuk keluarga miskin yang telah mendapatkan kartu elektronik BPNT yang berisi alokasi bantuan pangan non-tunai.

2. Terdaftar dalam Program Bansos PKHSelain BPNT, Bansos Beras 10 Kg Tahap 2 juga diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin.

3. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) KemensosSebagai syarat tambahan, Anda harus terdaftar dalam DTKS Kemensos. DTKS adalah basis data yang digunakan untuk mengidentifikasi penerima manfaat dalam berbagai program bantuan sosial di Indonesia.

BACA JUGA:Jika Mengganti Beras dengan Singkong, Ini 4 Dampak Positif yang Dirasakan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: