Iklan dempo dalam berita

23 Pinjol Resmi Dapat Sanksi Tegas dari OJK, Salah Satu Karyawan Pinjol Sampai Dipecat

23 Pinjol Resmi Dapat Sanksi Tegas dari OJK, Salah Satu Karyawan Pinjol Sampai Dipecat

23 Pinjol Resmi Dapat Sanksi Tegas dari OJK, Salah Satu Karyawan Pinjol Sampai Dipecat--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjol atau pinjaman online adalah pinjaman yang tidak langsung dari bank tradisional. Pemberi pinjaman online disebut demikian karena merupakan alternatif dari bank tradisional. 

Istilah ini telah digunakan untuk memasukkan serikat kredit, pinjaman pemerintah dan kredit lain yang secara struktural mirip dengan pinjaman bank, tetapi berasal dari atau melalui sumber yang berbeda.

BACA JUGA:OJK Sanksi 23 Aplikasi Pinjol, Termasuk Dua Pinjol Raksasa, Ini Penyebabnya

Dalam arti luas, pinjol adalah segala jenis pinjaman yang tidak langsung dari bank tradisional. Sejumlah pemberi pinjaman online sering disebut sebagai pemberi pinjaman online karena merupakan alternatif dari bank tradisional.

Secara historis, istilah tersebut telah digunakan untuk memasukkan serikat kredit, pinjaman pemerintah dan kredit lain yang secara struktural mirip dengan pinjaman bank tetapi berasal dari atau melalui sumber yang berbeda.

BACA JUGA:Jika Angsuran Pinjol Sudah Lunas, Jangan Lupakan Hal Berikut agar Tidak Rugi

Pinjol diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini adalah sebuah lembaga independen yang berkaitan dengan sektor keuangan. Tugas utama OJK yaitu melakukan pengawasan pada sektor terkait.

Lembaga ini mengawasi semua kegiatan di sektor keuangan. Adapun pengawasannya meliputi kegiatan yang terdapat pada sektor pasar modal, industri keuangan nonbank dan sektor perbankan.

BACA JUGA:Ini Daftar Tunggakan Pinjol Seluruh Indonesia, Mungkin Salah Satunya Anda

Saat ini peran OJK semakin penting di dalam sektor keuangan. Terlebih saat ini banyak lembaga finansial ilegal, seperti pinjol yang bermasalah. Salah satu peran penting OJK adalah dengan merilis rekomendasi aplikasi yang resmi.

Kini bahkan sudah banyak aplikasi yang berbondong-bondong meresmikan jasa mereka di OJK. Hal ini kemudian membantu masyarakat yang kemudian menjadi paham akan pentingnya memilih lembaga atau jasa finansial yang sudah terdaftar secara resmi.

BACA JUGA:Trik Jitu Hadapi Kejamnya Debt Collector Pinjol Ilegal, Coba Pakai 5 Cara Ini

Baru-baru ini sebanyak 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending disanksi administrasi oleh (OJK). Pengenaan sanksi ini terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: