Iklan dempo dalam berita

OJK Sanksi 23 Aplikasi Pinjol, Termasuk Dua Pinjol Raksasa, Ini Penyebabnya

OJK Sanksi 23 Aplikasi Pinjol, Termasuk Dua Pinjol Raksasa, Ini Penyebabnya

OJK Sanksi 23 Aplikasi Pinjol, Termasuk Dua Pinjol Raksasa, Ini Penyebabnya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Otoritas Jasa Keuangan atau biasa dikenal oleh banyak orang dengan singkatan OJK adalah lembaga independen yang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan, seperti lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lembaga-lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.

OJK sendiri terbentuk pada tanggal 16 Juli 2012. OJK berdiri dari keinginan untuk mengadakan sebuah sistem pengaturan serta pengawasan pada kegiatan sebuah jasa keuangan di Indonesia. 

BACA JUGA:Debt Collector Tidak Kebal Hukum, Begini Aturan dari OJK saat Menagih Angsuran Pinjol

Selain itu, OJK dibentuk dengan dasar Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, Tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara serta berjalan secara adil, transparan, teratur, dan akuntabel.

Sebelum OJK dibentuk, pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dan industri keuangan non-bank dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan industri perbankan diawasi oleh Bank Indonesia.

BACA JUGA:Dapat Dana Rp10 Juta Dengan cepat, Berikut 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol OJK, Bisa Buat Modal Usaha

Setelah OJK dibentuk, maka fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan itu diambil alih oleh OJK pada tahun 2012. 

Baru-baru ini sebanyak 23 perusahaan pinjol atau peer-to-peer lending disanksi administrasi oleh (OJK). Pengenaan sanksi ini terdiri dari 21 peringatan sanksi tertulis, satu pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu pembekuan.

BACA JUGA:Ini 8 Rekomendasi Pinjol Syariah Resmi OJK Bebas Riba, Bisa Pinjam hingga Rp 2 Milliar

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.

“OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaikan proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risk,” sebut Agusman.

BACA JUGA:2 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Tanpa BI Checking Cair Cepat, Begini Cara Ceknya via Online

Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, perusahaan oleh OJK juga dilarang untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: