Iklan RBTV Dalam Berita

OJK Sanksi 23 Aplikasi Pinjol, Termasuk Dua Pinjol Raksasa, Ini Penyebabnya

OJK Sanksi 23 Aplikasi Pinjol, Termasuk Dua Pinjol Raksasa, Ini Penyebabnya

OJK Sanksi 23 Aplikasi Pinjol, Termasuk Dua Pinjol Raksasa, Ini Penyebabnya--

BACA JUGA:Mau Pinjol Rp15.000.000 di JULO Resmi OJK? Cukup Pakai KTP, Begini Cara Ajukannya

“Intinya AFI (Akulaku Finance Indonesia) tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK,” kata Bambang. 

Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.

Sementara itu, pinjol besar lain yang pernah mendapatkan sanksi dari OJK adalah AdaKami. Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, usai viral kasus pinjol di Twitter yang menyeret AdaKami, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia alias Pinjol Adakami.

BACA JUGA:Galbay Bikin DC Datang ke Rumah, Ini 26 Aplikasi Pinjol OJK yang Tidak Punya Debt Collector Lapangan

Menyusul surat peringatan tersebut, pihak Adakami langsung melakukan pemecatan terhadap pegawai yang melakukan penagihan yang tidak sesuai kepada konsumen.

Hal ini sebagaimana dikemukakan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam jawaban tertulis Kamis, (12/10/2023).

BACA JUGA:Solusi Butuh Dana Cepat Rp 20 Juta, Berikut 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Resmi OJK

OJK telah memerintahkan Adakami agar terus melakukan investigasi untuk mengidentifikasi korban hingga kasus ini benar-benar dianggap selesai dan melaporkan kepada OJK seluruh hasil investigasi yang dilakukan.

Pasca melakukan investigasi, AdaKami menyimpulkan bahwa kasus viral yang menyeret namanya tidak terjadi. Hal ini diperkuat oleh pengakuan pihak kepolisian setempat.

BACA JUGA:Pinjol Resmi OJK, Ini 8 Cara Pinjam di Easycash Rp50 Juta Cair Hitungan Menit

Ini Daftar Pinjol Legal Menurut OJK

OJK merilis daftar 101 pinjaman online (pinjol) legal alias berizin di Indonesia.

Daftar ini dirilis pada 11 Oktober 2023 lalu. Wasit jasa keuangan itu mengimbau masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK agar terhindar dari segala tindak penipuan.

“Sampai dengan 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK ada 101 perusahaan," tulis OJK di situs resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: