Terdakwa Dugaan Korupsi Puskeswan di Bengkulu Tengah Saling Bantah Soal Fee, Made Bantah Total Loss

Para terdakwa dugaan korupsi proyek Puskeswan Bengkulu Tengah seusai persidangan--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Terdakwa dugaan kasus korupsi Puskeswan di Bengkulu Tengah saling bantah soal fee.
10 orang terdakwa ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu dalam Sidang lanjutan kasus korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian di Lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:Operasi Pasar Internal, Agen LPG di Kota Bengkulu Timbang Tabung 3 Kg di Pangkalan
Dalam persidangan, mantan Kadis Pertanian Pemkab Bengkulu Tengah Endang Sumantri dan makelar Mus Mulyanto, saling membantah terkait pemberian fee.
Mus Mulyanto menyatakan bahwa ia tidak menerima apa-apa dari uang sebesar Rp2 5 juta yang diberikan oleh Durmika. Namun, ia menerima global sebesar Rp30 juta dari Endang Sumantri.
Sementara itu, Endang Sumantri membantah keterangan Mus Mulyanto. Ia menyatakan bahwa tidak pernah memberikan uang kepada Mus Mulyanto.
BACA JUGA:Mau Pinjam Uang Online Tanpa Ribet? Ini Daftar Pinjol Tanpa KTP dan Scan Wajah
Pasca persidangan, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan mengatakan, beberapa terdakwa mencabut keterangan mereka dalam BAP, salah satunya keterangan yang memberikan uang kepada sejumlah pihak.
Mencabut keterangan adalah hak terdakwa, sehingga jaksa tidak bisa memberikan komentar banyak.
Tetapi untuk proyek total loss, jaksa tetap berpendapat apa yang dilakukan saksi ahli sudah sesuai aturan. Tiga proyek total los diantaranya proyek:
- Puskeswan Merigi Kelindang nilai kontrak Rp 715 juta
- Puskeswan Talang Empat nilai kontrak Rp 748 juta
- Puskeswan Pematang Tiga nilai kontrak Rp 717 juta
"Beberapa keterangan di BAP dicabut, meski sudah ada bukti transfer dan lainnya tapi dalam persidangan tetap dibantah oleh terdakwa," kata Arief.
BACA JUGA:Selamat, Ini Daftar Pemenang Lomba Hafiz Kecik dan Piltacik RBTV di Kampung Ramadan 2025
Sementara itu, Penasehat Hukum salah satu terdakwa, Made Sukiade mengeluhkan dengan audit kerugian negara. Menurut Made, audit yang dilakukan oleh saksi ahli BPKP tidak valid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: