Iklan RBTV Dalam Berita

Dirut RSUD Manna dan 2 Terdakwa Dugaan Kprupsi Makan Minum Pasien Divonis Segini oleh Hakim

Dirut RSUD Manna dan 2 Terdakwa Dugaan Kprupsi Makan Minum Pasien Divonis Segini oleh Hakim

pembacaan vonis perkara dugaan korupsi anggaran makan minum pasien di RSUD Hasanudin Damrah Bengkulu Selatan--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Direktur RSUD Manna dan 2 terdakwa lainnya bernama Vina Fitriani dan Yuniarti dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pasien di RSUD Hasanudin Damrah tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,2 miliar yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 330 juta.

BACA JUGA:Laka Truk CPO vs Motor Trail di Mukomuko, Sopir Truk Kabur, Begini Kondisi Pengendara Motor

Dalam sidang pembacaan amar putusan pada Selasa (29/4), hakim Pasiol S.H.,M.H selaku ketua majelis menyatakan ketiga bersalah dan melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut Umum.

BACA JUGA:Tahap 2: Ditreskrimsus Polda Bengkulu Serahkan Berkas dan Tersangka Kasus Pupuk Tak Terdaftar ke Kejaksaan

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim:

  • Terdakwa dr. Debby Utomo mantan Direktur RSUD divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp 126 juta atau diganti kurungan 1 tahun penjara
  • Terdakwa Yuniarti selaku ASN Bengkulu divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
  • Terdakwa Vina Fitriani divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 jutasubsider 1 bulan kurungan.

BACA JUGA:Tata Transportasi Perkotaan Sistem BTS Jadi Salah Satu Program Kerja Kadishub Provinsi Bengkulu, Apa Itu BTS?

Pasca mendengar pembacaan amar putusan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu Selatan dan penasehat hukum masing-masing terdakwa sepakat menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

BACA JUGA:Update Terbaru Harga Perhiasan Emas Hari Ini Per Gram Mulai dari 16 Karat Hingga 24 Karat

Sebelumnya JPU Kejari Bengkulu Selatan, menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 KUHPidana.

Jaksa menuntut mantan Direktur RSUD HD Manna, Dokter Debby Utomo dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta membenarkan uang pengganti sebesar Rp 126 juta  subsider 1 tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa Yuniarti selaku ASN Bengkulu selatan dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta membenarkan uang pengganti Rp 108 juta subsider 1 tahun

Sedangkan untuk terdakwa Vina Fitriani dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2025 Makin Diminati, Segini Bunga dan Hitungan Cicilan untuk Pinjaman Rp 50 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: