Iklan RBTV Dalam Berita

Terdakwa Dugaan Korupsi Puskeswan di Bengkulu Tengah Saling Bantah Soal Fee, Made Bantah Total Loss

Terdakwa Dugaan Korupsi Puskeswan di Bengkulu Tengah Saling Bantah Soal Fee, Made Bantah Total Loss

Para terdakwa dugaan korupsi proyek Puskeswan Bengkulu Tengah seusai persidangan--

Disebut jika proyek pekerjaan total loss, tetapi saat dicek fisik bangunan masih ada dan sudah diserahkan ke Pemkab Benteng.

Salah satunya Puskeswan Talang Empat, dengan nilai kontrak Rp 748 juta lebih, kemudian dari hasil audit ahli BPKP dinyatakan total los dengan kerugian Rp 700 juta lebih. 

BACA JUGA:Tidak Melulu KUR, Ajukan Kredit Modal Kerja di BRI, Bunga Ringan dan Proses Mudah

Jika disebutkan total los, bentuk fisik bangunan sudah barang tentu tidak ada. Sementara yang terjadi di lapangan, bangunan fisik ada dan masih digunakan hingga saat ini. 

"Sebaiknya saksi ahli BPKP dan ahli kontruksi yang menghitung proyek Puskeswan Talang Empat belajar lagi. Bagaimana bisa dinyatakan total loss, sementara sampai saat ini bangunannya masih digunakan dan sudah diserahkan ke Pemkab Benteng," tegas Made Sukiade.

Sidang akan kembali dilanjutkan usai lebaran dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Cara Pinjam Saldo DANA Tanpa KTP, Cair Sat-set Tanpa Ribet

Perkara yang ditangani  Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini menyeret sepuluh orang terdakwa, yakni:

  • Endang Sumantri mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah
  • Watler Gilbert Tampubolon selaku Kabid Peternakan sekaligus PPTK
  • Edi Pelita selaku Kabid Penyuluhan
  • Mus Mulyanto Husni PNS Pemkot Bengkulu  merupakan broker dan orang kepercayaan Endang Sumantri.
  • Nana Setiana kontraktor
  • Ruben Hartanto kontraktor
  • Danitas Subarja kontraktor
  • Durmika
  • Joni Woker
  • Kurniasih

BACA JUGA:Pinjaman BCA Digital Tanpa Jaminan, Cek Simulasi Angsuran Pinjam Rp 10 Juta

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: