Iklan RBTV Dalam Berita

Bayar Listrik Lewat Tanggal 20 PLN Berhak Melakukan Pemutusan, Ini Aturannya

Bayar Listrik Lewat Tanggal 20 PLN Berhak Melakukan Pemutusan, Ini Aturannya

Bayar Listrik Lewat Tanggal 20 PLN Berhak Melakukan Pemutusan, Ini Aturannya --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Aturan pemutusan listrik PLN rupanya telah diatur dalam sebuah regulasi yang masih belum banyak diketahui para pelanggan pascabayar.

Kebanyakan pemutusan listrik memang dialami oleh para pelanggan listrik pascabayar, bukan prabayar.

BACA JUGA:Awas! Bayar Listrik Lewat Tanggal 20 Bisa Disanksi Pemutusan, PLN Sarankan Ini

Lantas, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Apa saja alasan PLN sampai melakukan pemutusan listrik sementara bagi para pelanggannya?

Menurut keterangan PLN, salah satu alasan pemutusan listrik PLN adalah telat membayar tagihan listrik. Namun, pemutusan listrik sementara itu tentunya tidak akan dilakukan secara mendadak.

BACA JUGA:5 Cara Mudah Tambah Daya Listrik di Rumah Lewat Kantor PLN, via Online juga Bisa

Para pelanggan akan diberitahu terlebih duhulu terkait adanya keterlambatan pembayaran. Jika sampai telat bayar sesuai dengan ketentuan dari PLN, kamu akan dikenakan denda atau biaya keterlambatan (BK)

Jadi, mau tidak mau kamu harus membayar denda terlambat bayar listrik tersebut. Selain telat bayar listrik, PLN juga menginformasikan kalau penggunaan listrik secara ilegal dapat dikenakan sanksi pemutusan listrik.

BACA JUGA:Penting bagi Pelanggan PLN, Ini Penyebab Sering Gagal Isi Token Listrik

Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Selain itu, aturan pemutusan listrik PLN juga ada pada Surat Jual Beli Tenaga Listrik.

BACA JUGA:Tagihan Listrik Bengkak, Salah Satu Sebabnya Sering Buka Tutup Kulkas, Ini Cara Komplain Resmi ke PLN

Aturan Pemutusan Listrik PLN

Pada Permen tersebut, pasal 15 menyebutkan kalau konsumen dan bukan konsumen yang melakukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik akan dikenakan sanksi berupa tagihan susulan, pemutusan sementara, dan/atau pembongkaran rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: