Iklan dempo dalam berita

Celaka 12!! Mobil Bumdes Hilang, Sekdes Wajib Ganti Rugi

Celaka 12!! Mobil Bumdes Hilang, Sekdes Wajib Ganti Rugi

--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus hilangnya kendaraan Bumdes Lubuk Gadis Kecamatan Talo 29 Juli 2022 lalu, sampai saat ini masih ditangani tiga OPD. Yakni Dinas Perumahan Permukiman Dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Meraung-raung Tengah Malam di Jalan Umum, Kasat Lantas: Kebanyakan Remaja

ala Dinas Pembseerdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan terkait hilangnya mobil Bumdes Lubuk Gadis Kecamatan Talo, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak Inspektorat Kabupaten Seluma.

“Mobil Bumdes yang hilang oleh perangkat desa, sudah kita serahkan ke Inspektorat, jadi kita tunggu LHP dari Inspektorat,” ujar Nopetri Elmanto.

BACA JUGA:Imaji Perusuh

Peristiwa hilangnya mobil Bumdes Desa Lubuk Gadis, sebelumnya telah dilaporkan ke Dinas Perumahan Permukiman Dan Perhubungan (Perkimhub) Kabupaten Seluma. Dari laporan Sekdes Desa Lubuk Gadis, Jumia Astuti, kronologis hilangnya mobil bumdes tersebut terjadi pada Jumat 29 Juli 2022 lalu. Ketika mobil diparkir di teras rumahnya di Jalan Raden Patah, Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Saat itu Jumia baru saja mengurus proses pencairan dana desa, dan pasca kejadian korban pun melapor ke Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Peringatan Bagi Istri yang Suaminya Hobi Mancing. Jangan Tertipu, Ada Alat Pancing Seharga Mobil

Sekretaris Pemkab Seluma Hadianto menegaskan, kasus hilangnya kendaraan dinas roda empat ini, kali kedua pernah dialami Pemkab Seluma. Beberapa tahun lalu mobil Camat Semidang Alas Maras hilang dicuri, namun pemegang kendaraan dinas tersebut tetap diwajibkan mengganti rugi, meski dengan cara mencicil.

BACA JUGA:Bukan Level Kita, Orang Ini Pernah Kalah Judi Rp 4 Triliun Kurang dari 24 Jam

“Iya yang pasti Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan, dan yang kedua pihak pemegang kendaraan itu harus tetap bertanggung jawab karena itu kan aset pemerintah, dan kalau tidak bisa diketemukan aset tersebut, ya yang bersangkutan harus mengganti”, tegas Hadianto. 

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: