Iklan RBTV Dalam Berita

Di GoPay Later, Pilih 6 Kali Bayar Biaya Cicilan Per Bulan Cuma Segini

Di GoPay Later, Pilih 6 Kali Bayar Biaya Cicilan Per Bulan Cuma Segini

Cicilan tagihan gopay later--

BACA JUGA:Perusahaan Pertambangan PT Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA Sederajat, Ini Syaratnya

Sementara itu, untuk pengajuan pembuatan kartu kredit, Anda harus menyerahkan KTP, bukti penghasilan berupa slip gaji, surat pemberitahuan pajak (SPT) atau bukti lainnya. 

Selain itu, kartu kredit juga penerimaannya lebih luas dengan limit lebih besar.

2. Biaya yang Dibayarkan 

Perbedan Paylater dan kartu kredit  juga dapat dilihat dari biaya yang harus dibayarkan oleh penggunanya. 

Umumnya, Paylater tidak memiliki biaya tahunan dan juga ada biaya tambahan dalam setiap transaksi pinjaman yang berlaku. Bahkan, pengguna Paylater juga harus membayar denda jika terjadi keterlambatan pembayaran. 

3. Tenor Pinjaman 

Untuk Paylater, biasanya memiliki tenor yang cukup beragam dan tentunya sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan. 

BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja Posisi Security Bank di PT GDPS, Ini Syarat Utamanya

Namun, umumnya tenor cicilan yang ditawarkan lebih pendek waktunya yakni maksimal hanya 12 bulan. Sedangkan kartu kredit mencapai 24 bulan. Maka dari itu, tenor pinjaman kartu kredit lebih unggul. Karena, jangka waktu yang ditawarkan bisa lebih lama, bahkan lebih dari 24 bulan.

4. Fitur Penunjang 

Paylater dan kartu kredit tentuya memiliki fitur penunjang yang berbeda. Bahkan, fitur penunjang hanya dimiliki kartu kredit.  Sedangkan Paylater belum menyediakan fasilitas seperti ini. 

Fitur ini terdapat pada kartu-kartu kredit jenis tertentu, dengan fasilitas-fasilitas khusus yang tidak ditemukan pada metode pembayaran lain. Misalnya, seperti fasilitas gratis airport lounge, point reward yang dapat ditukarkan barang atau tiket pesawat, diskon untuk brand tertentu, atau asuransi bisnis.

Demikian mengenai GoPay Later. Semoga bermanfaat. 

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: