Iklan RBTV Dalam Berita

Tersandung Dugaan Korupsi, Mantan Direktur PDAM Dijemput Paksa dan Ditahan

Tersandung Dugaan Korupsi, Mantan Direktur PDAM Dijemput Paksa dan Ditahan

--

BACA JUGA:Segera Daftar Masih Ada Waktu, PT. Pos Indonesia Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA Bisa Ikut

 

Dijelaskan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Albert, tersangka o.r selaku Direktur mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya tanpa memiliki dasar hukum, seperti peraturan daerah, karena PDAM Tirta Dharma yang sekarang berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

"OR ini selaku Direktur mengeluarkan memo untuk meningkatkan penghasilannya sendiri sebagai Direktur dan tidak memiliki dasar hukum, seperti Peraturan Daerah, karena PDAM Tirta Dharma yang sekarang berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba ini, merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong". Jelas Albert.

 

BACA JUGA:Diyakini Pembawa Hoki dan Kekayaan, Berikut Ciri-ciri Burung Perkutut yang Cocok Dipelihara

 

Dan dalam kasus ini menurut Kasi Pidsus, tersangka hanya mantan Direktur sendiri, meski sebelumnya diduga adanya keterlibatan pihak lain, dan dari pelimpahan berkas yang diterima dari Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong, kebijakan tersebut diambil OR atas inisiatifnya sendiri.

 

"Untuk tersangkanya sejauh ini masih mantan direktur itu sendiri Karena kebijakan yang diambil dari pemeriksaan yang dilakukan unit Tipikor saat Reskrim Polres Rejang Lebong diambil oleh or atas inisiatifnya sendiri". Imbu Albert.

 

BACA JUGA:Jangan Lupa Disimpan Dalam Dompet, 3 Benda Ini Katanya Bisa Mendatangkan Rezeki

 

Saat ini OR dititipkan di Lapas kelas 2A Curup sembari menunggu pemberkasan lengkap untuk dilanjutkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: