Iklan RBTV Dalam Berita

Hukum dalam Islam Tentang Jual Beli Produk Yahudi, Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum dalam Islam Tentang Jual Beli Produk Yahudi, Ini Penjelasan Buya Yahya

Hukum dalam Islam Tentang Jual Beli Produk Yahudi, Ini Penjelasan Buya Yahya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Konflik Palestina-Israel masuk ke sektor perekonomian. Banyak negara menyerukan boikot terhadap produk-produk yang mendukung serangan udara zionis Israel ke Jalur Gaza.

Lalu, bagaimana Islam memandang jual-beli produk-produk non muslim?

Buya Yahya membahas hukum jual beli produk-produk Yahudi dan Nasrani dalam Islam. 

BACA JUGA:Fatwa Haram Membeli Produk Yahudi Pro Israel, Ini Tanggapan Para Ulama

Pertanyaan yang diajukan kepada Buya Yahya adalah tentang apakah umat Islam dianjurkan untuk tidak memperjualbelikan produk-produk Yahudi dan Nasrani. Buya Yahya memberikan penjelasan yang sangat rinci.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah ini menjelaskan, Islam merupakan agama yang indah an mengizinkan interaksi dengan orang non muslim, termasuk dalam transaksi jual beli, selama syarat tertentu dipenuhi.

BACA JUGA:Sikap Islam Boikot Produk Orang Kafir, Ini Situasi dan Dalil yang Membolehkan

“Salah satu syarat utama adalah bahwa orang tersebut bukanlah musuh (Harbi) yang sedang memerangi umat Islam. Jadi, kita bisa berbisnis dengan tetangga kita yang Nasrani, asalkan mereka tidak aktif memerangi kita,” kata Buya Yanya melalui tausiah yang disiarkan secara daring.

Buya Yahya menjelaskan, dalam kasus produk-produk yang halal, maka boleh dibeli, bahkan jika produk tersebut dimiliki oleh orang nonmuslim. 

Namun, seorang muslim harus memilih produk yang memang halal dan tidak ada unsur haram di dalamnya.

BACA JUGA:Hukum Menggunakan Produk Orang Kafir dalam Islam, Bolehkah? Ini Hadistnya

“Misalnya, jika ada produk makanan atau minuman yang halal, kita dapat membelinya, tetapi harus memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar halal,” ujar Buya Yahya.

Akan tetapi, jika sebuah produk memberikan dukungan kepada musuh-musuh Islam, maka seorang muslim tidak boleh membelinya. Sebab, hal itu sama saja memerangi umat Islam secara tidak langsung.

“Namun, ketika produk-produk tersebut diproduksi dengan jelas untuk tujuan yang merugikan umat Islam, seperti mendukung musuh-musuh umat Islam, kita tidak boleh membeli atau mendukung produk tersebut. Ini termasuk produk-produk yang berasal dari Israel dan digunakan untuk merugikan umat Islam di Palestina,” ujar Buya Yahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: