Iklan RBTV Dalam Berita

Fatwa Haram Membeli Produk Yahudi Pro Israel, Ini Tanggapan Para Ulama

Fatwa Haram Membeli Produk Yahudi Pro Israel, Ini Tanggapan Para Ulama

Fatwa Haram Membeli Produk Yahudi Pro Israel, Ini Tanggapan Para Ulama--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Pada Fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat muslim untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, fatwa ini menggarisbawahi kewajiban umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengecam agresi Israel.

BACA JUGA:Sikap Islam Boikot Produk Orang Kafir, Ini Situasi dan Dalil yang Membolehkan

Inti Fatwa MUI Tentang Produk Israel

Inti dari fatwa ini adalah kewajiban mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel. Dukungan ini dapat berupa distribusi zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Fatwa ini juga menekankan bahwa dana zakat pada umumnya sebaiknya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. 

Namun, dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. Lebih jelasnya, terdapat 3 poin utama yang diputuskan MUI, yaitu:

BACA JUGA:Hukum Menggunakan Produk Orang Kafir dalam Islam, Bolehkah? Ini Hadistnya

Pertama: Ketentuan Hukum

- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

BACA JUGA:Fatwa MUI Haram Menggunakan Produk Israel dan Negara Pendukungnya

- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Kedua: Rekomendasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: